Profil OPD
Sejarah Singkat OPD
Rumah Sakit Umum Daerahdr. Hendrikus Fernandez Larantuka berdiri pada Tahun 1936 yang berlokasi di Kelurahan Lokea Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur. Awalnya Rumah Sakit ini didirikan oleh orang Belanda dan Rumah Sakit ini diberi nama Rumah Sakit Larantuka, dan pada saat itu status kepemilikannya bukan milik pemerintah daerah. Seiring berjalannya waktu Rumah Sakit ini diambil alih oleh Pemerintah Daerah dan berubah status kepemilikannya menjadi milik Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Flores Timur.
Pada Tahun 1982 Rumah Sakit Daerah Larantuka dipimpin oleh dr.Sumadi yang masih berlokasi di Kelurahan Lokea. Pada saat itu rumah sakit ini hanya memiliki tiga bangsal yaitu bangsal laki-laki, bangsal wanita, bangsal kebidanan, serta Balai Pengobatan Ibu dan Anak (BKIA). Pada Tahun 1984 pimpinan Rumah Sakit digantikan oleh dr. Steven Kristian yang memimpin hingga Tahun 1987. Pada akhir Tahun 1984 Rumah Sakit berpindah alamat ke Kelurahan Sarotari Tengah sampai sekarang. Dalam perjalanannya Rumah Sakit ini mulai berkembang tahap demi tahap, pemerintah daerah mendatangkan fasilitas dan peralatan yang memadai, juga mendapat bantuan peralatan dari negara luar seperti Portugal dan Jerman.
Setelah masa kepemimpinan dr. Steven Kristian, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hendrikus Fernandez Larantuka telah mengalami beberapa kali pergantian Direktur yaitu dr. Kamilus Karangora, dr. Banurea, dr. Hironimus Fernandez, dr. Eduard Kleruk, dr.Dasliati, dr.Yosep Usen Aman, dr. Yosep Kopong Daten, Emanuel Ileatan Lewar, S.Kep,Ns,MM, tahun 2017 kembali dipimpin oleh dr. Yosep Kopong Daten dan pada awal Januari 2020 RSUDĀ dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dipimpin oleh dr. Sanny sebagai direktur baru menggantikan direktur sebelumnya.
Pembentukan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur, selanjutnya telah diubah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Flores Timur dan terakhir Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit maka Bupati Flores Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 148 Tahun 2017 untuk memberikan Izin Operasional Tetap Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan berlaku selama Lima Tahun (Dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022).Berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.04.01/I/2963/2019 tanggal 15 Juli 2019 Perihal Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit maka, Izin Operasional Tetap Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hendrikus Fernandez Larantuka diperbaharuikembali dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur Nomor: PM & PTSP.503/01/PP/IOTRSUD/2020. Penetepan Kelas Rumah Sakit dari Tipe D ke Tipe Cberdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur Nomor: PM&PTSP.503/01/PP/PKRSUD/2020 dan keduanya berlaku selama Lima Tahun (Dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025). Untuk menghargai ketokohan dan jasa almahrum dr. Hendrikus Fernandez sebagai putra daerah yang telah membawa manfaat di bidang kesehatan bagi daerah Kabupaten Flores Timur, maka berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka menjadi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
Personil OPD
John Doe
Kepala OPD
Jane Doe
Sekretaris OPD
Tom Smith
Kepala Bidang